Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Kontradiksi Kejari Tanjungpinang: Klaim Audit BPK RI, Fakta Nihil, Kasus Pasar Puan Ramah Dipertanyakan

Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Febrianto Turnip (tengah) saat menerima Tim Media, di Kantor BPK Kepri, Batam. Foto : Erwin

Tanjungpinang, laluan.id - Pernyataan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sejak September 2025 yang menyebut akan menempuh opsi pengajuan audit kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini berhadapan dengan fakta berbeda. Hingga Januari 2026, langkah tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, sebelumnya menyampaikan ke publik bahwa lambannya penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah disebabkan belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kondisi tersebut, Kejari mengklaim akan mengajukan audit ke BPK RI sebagai opsi alternatif.

“Karena BPKP belum menyerahkan hasil perhitungannya, kami mengambil opsi lain dengan mengajukan audit ke BPK RI,” ujar Rachmad, sebagaimana dilansir Batampos, September 2025.

Namun, pernyataan itu tidak sejalan dengan proses faktual yang kemudian terungkap ke publik. Dalam audiensi bersama Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI) pada Selasa, 6 Januari 2026, Kejari Tanjungpinang justru mengakui bahwa perhitungan kerugian negara tidak pernah diajukan ke BPK RI, melainkan berproses melalui audit internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Rachmad menjelaskan, selain mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP, pihaknya juga melibatkan auditor internal Kejati Kepri secara paralel. Ia menyebut komunikasi dengan BPKP telah dilakukan sejak Oktober 2025, namun hingga kini hasil perhitungan belum juga diserahkan.

“Kami sudah berkomunikasi sejak Oktober. Tapi sampai sekarang BPKP belum menyerahkan hasilnya. Penyebab pastinya kami juga belum tahu,” kata Rachmad.


BPK RI: Tak Pernah Terima Permintaan Audit

Di sisi lain, BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau memastikan tidak pernah menerima permintaan audit investigatif atas perkara Pasar Puan Ramah. Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Febrianto Turnip, menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara berada di Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi (Dirjen PI) BPK RI di tingkat pusat, bukan di perwakilan daerah.

“Perwakilan ini berada di Dirjen V. Kewenangannya pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu. Untuk pemeriksaan investigatif, perwakilan tidak berwenang. Itu ada di Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi,” kata Richard kepada laluan.id, Jumat (9/1/2026).

Richard menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan dari Dirjen PI BPK RI terkait audit kerugian negara atas perkara tersebut.

“Sejauh ini tidak ada informasi, permintaan, ataupun komunikasi dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi terkait audit kerugian negara Pasar Puan Ramah,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Kejaksaan menyurati Dirjen PI BPK RI secara resmi, maka proses audit investigatif dan penghitungan kerugian negara dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.

“Kalau mereka menyurati Dirjen PI, pasti akan ditindaklanjuti,” tegas Richard.

Menurut Richard, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dalam proses peradilan dan selama ini tidak pernah ditolak oleh hakim.

Secara normatif, kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan aturan tersebut, audit investigatif hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi melalui mekanisme permintaan resmi. Tanpa adanya permintaan tersebut, audit investigatif dan penghitungan kerugian negara tidak dapat dijalankan.

Perbedaan antara pernyataan publik Kejari Tanjungpinang dan proses faktual yang berjalan di lapangan menempatkan penanganan perkara Pasar Puan Ramah dalam situasi menggantung. Opsi audit ke BPK RI yang sempat diumumkan ke publik tidak pernah benar-benar ditempuh, sementara proses penyidikan justru berlabuh pada audit internal Kejati Kepri.


BOX | Kronologi Singkat

September 2025

Kejari Tanjungpinang menyatakan akan mengajukan audit kerugian negara ke BPK RI jika hasil BPKP belum diserahkan.

Oktober–November 2025

BPKP belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perkara Pasar Puan Ramah.

Januari 2026

Kejari Tanjungpinang mengakui perhitungan kerugian negara berjalan melalui audit internal Kejati Kepri.

BPK RI

Menegaskan tidak pernah menerima permintaan audit investigatif maupun penghitungan kerugian negara atas perkara Pasar Puan Ramah.


Penulis : Erwin

Posting Komentar
close
Pasang Iklan Disini