Hak Jawab
1. Pahami Hak Jawab
Definisi: Hak Jawab adalah hak seseorang atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya, sesuai Kode Etik Jurnalistik.
2. Siapkan Pengajuan Hak Jawab
Bentuk Pengajuan: Ajukan secara tertulis, termasuk dalam format digital.
Tujuan Surat: Ditujukan kepada penanggung jawab pers atau redaksi media bersangkutan.
Identitas Diri: Cantumkan identitas diri pengaju hak jawab.
Detail Permasalahan: Jelaskan informasi yang dianggap merugikan secara detail, baik sebagian maupun keseluruhan.
3. Data Pendukung:
Lampirkan data atau bukti yang mendukung sanggahan Anda.
4. Pengiriman Pengajuan:
Kirim ke Media: Kirimkan pengajuan hak jawab langsung ke media tempat Anda merasa dirugikan.
Tembusan ke Dewan Pers: Sertakan tembusan pengajuan ke Dewan Pers.
5. Proses Setelah Pengajuan
Pemuatan oleh Pers: Pers wajib melayani hak jawab dengan memuatnya secara proporsional, bisa di bagian yang sama dengan berita aslinya.
6. Penyuntingan: Pers berhak menyunting hak jawab untuk sesuai prinsip jurnalistik, tetapi tidak boleh mengubah substansi atau makna.
7. Tanggung JawabTanggung jawab atas isi hak jawab ada pada penanggung jawab pers yang memuatnya.
8. Batas Waktu: Jika tidak ada hak jawab diajukan dalam waktu 2 bulan setelah berita diterbitkan, hak tersebut dianggap tidak berlaku lagi, kecuali ada kesepakatan khusus.
9. Sengketa
Jika terjadi sengketa terkait pelaksanaan hak jawab, kasusnya dapat diselesaikan oleh Dewan Pers.
Kami akan melayani Hak Jawab Anda melalui Nomor handpohone : 0822-6830-4133 atau email laluan.id@gmail.com