Kasus Oknum Camat Natuna: Antara Tuduhan Pelecehan, Kesaksian Istri, dan Penghakiman Dini Media
![]() |
| Foto Ilustrasi. |
“Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama oknum camat di Natuna terus bergulir di tengah sorotan publik, menyisakan pertanyaan besar tentang kebenaran, keadilan, dan etika pemberitaan.”
Natuna, laluan.id - Redaksi laluan.id mencatat bahwa rangkaian peristiwa ini bermula dari informasi yang beredar luas di masyarakat Natuna sejak akhir Desember 2025, memicu kegelisahan publik setelah sejumlah media memberitakan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial MS oleh oknum camat berinisial JD, sebelum proses hukum benar-benar menemukan kejelasan
Peristiwa ini, sebagaimana dituturkan oleh saksi mata sekaligus istri sah terduga JD, berinisial LL, berawal pada 5 Desember 2025. Saat itu MS, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan LL, merayakan ulang tahunnya yang ke-19 di rumah LL dan JD, tempat MS tinggal dan bekerja.
Situasi mulai berubah ketika pada 14 Desember 2025 LL harus berangkat ke Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kepulangan LL pada 20 Desember 2025 justru memunculkan kegelisahan. MS yang sebelumnya bersikap biasa mendadak tampil berbeda, lebih sering berdandan, memakai wewangian, merias wajah, dan berpakaian rapi.
Kecurigaan LL mencapai puncaknya pada Kamis malam, 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana terduga suaminya JD dan korban MS kepergok alias ketahuan sedang bercanda bermesraan berduaan di dalam kamar MS. LL menceritakan kejadian bermula pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat ia terbangun mendapati suami yang sebelumnya berada di kamar sudah tidak ada di tempat.
“Saya sempat mencari ke kamar mandi, dan keluar rumah, namun tidak menemukan suami saya,” ujar LL kepada laluan.id, Jum’at 09 Januari 2026.
LL kemudian naik ke lantai dua rumah mereka. Dari salah satu ruangan LL mengaku mendengar suara dari dalam sebuah kamar. Dari ruangan tersebut LL menempelkan telinganya ke tembok mencoba menyimak isi sumber suara.
LL kemudian menghampiri pintu sumber suara, ternyata pintu kamar itu tidak tertutup rapat, sedikit terbuka. Dari celah pintu itu, LL mengaku cukup lama mengintip dan menyimak apa yang dibicarakan JD dan MS. Selama mengintip LL mengaku suaminya JD dan MS terlihat asik bermesraan dan tertawa bahagia.
Tak sanggup menahan perasaan, LL kemudian memberanikan diri mendorong membuka pintu kamar tersebut. Saat pintu terbuka lebar JD terdiam membisu, sementara MS tertunduk ketakutan. LL kemudian turun ke lantai satu, JD dan MS masih tinggal di kamar MS lantai dua. Sekitar 5 menit JD kemudian turun ke lantai satu meninggalkan MS dan menyusul LL. Pertengkaran rumah tangga pun pecah malam itu.
Menurut LL, situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran antara dirinya dan suaminya JD yang sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai camat oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, meskipun belum resmi dinyatakan bersalah oleh Polres Natuna.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, LL kembali naik ke lantai dua untuk melihat keadaan MS. Sayangnya MS sudah tidak berada di kamar, ia meninggalkan rumah dengan membawa barang-barangnya.
Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa pamannya MS, berinisial ST yang juga masih ada hubungan keluarga dengannya, telah melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Atas hal itu, LL menyatakan keberatan dan merasa dirinya serta anak-anaknya terdampak secara psikologis.
“Saya sendiri yang membuka pintu kamar itu. Saya melihat mereka bermesraan berbincang dan bercanda. Saya harap persoalan ini dapat dilihat secara menyeluruh dan adil. Tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak,” ungkap LL, membantah pemberitaan yang sudah tersebar di beberapa media massa.
LL menyayangkan dan keberatan atas tindakan ST yang telah membuat laporan kepolisian terhadap suaminya JD tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku saksi mata langsung yang berada di lokasi kejadian.
“Saya menyatakan narasi mengenai adanya ancaman, kekerasan, atau pemaksaan serta pelecehan terhadap MS adalah tidak benar. Pada saat kejadian, saya sendiri yang membuka pintu kamar, dan melihat dengan mata kepala saya sendiri, bahwa suami saya dan MS sedang bermesraan,” beber LL.
LL menegaskan meskipun ST adalah keluarga (pamannya-red) sendiri, namun ia tidak dapat membenarkan fitnah yang disampaikan ST di dalam laporan kepolisian. Tuduhan tersebut menurut LL telah menghancurkan nama baik suaminya, dan keutuhan rumah tangganya.
“Sebagai keponakan, saya merasa paman saya telah disesatkan oleh cerita sepihak atau memiliki niat lain yang justru merugikan saya sebagai anggota keluarganya sendiri. Saya meminta Polres Natuna mempertimbangkan keterangan saya sebagai istri sekaligus saksi yang memergoki kejadian tersebut secara langsung,” tegas LL.
Selaku istri yang sah dari terduga JD, LL memastikan dirinya akan membuat laporan balik jika ST tidak segera mancabut laporannya. Laporan balik tersebut kata LL mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Nasional, hubungan seksual antar orang dewasa yang bukan suami istri dikategorikan sebagai perzinahan Pasal 411.
“Korban sebenarnya adalah saya. Artinya, hanya istri sah yang memiliki hak hukum untuk menuntut,” tutup LL.
Saat kejadian, dan laporan di masukan ke Polres Natuna, MS diketahui telah berusia lebih dari 18 tahun. Usia tersebut berdasarkan perhitungan tahun lahir MS pada 2007 silam. Bahkan pada 5 Desember 2025, MS sempat merayakan hari lahirnya bersama kelurga terduga JD. Anehnya pada kue ulang tahun MS tertulis “Happy Sweet Nineteen” jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “Selamat Ulang Tahun Ke-19 yang Manis/Indah”.
Terpisah, ST paman MS membenarkan dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Natuna. Hanya saja ST tidak bisa menjelaskan seperti apa kronologis kejadian. Laporan tersebut disampaikannya kepada polisi yang bertugas di kecamatan setempat. Kemudian berangkat ke Ranai bersama polisi tersebut menyerahkannya ke Polres Natuna.
“Aduh, enggak bisa saya jelaskan kejadiannya ini seperti apa. Saya bilang, saya melapor bahwa ada kasus pencabulan anak di bawah umur. Saya melapor bahwa pak camat telah melakukan pencabulan sama keponakan saya. Bukan pencabulan, memang di setubuhi,” kata ST kepada laluan.id melalui panggilan telepon WhatsApp, Kamis, (8/1/2026) malam.
Menurut ST, laporan tersebut disampaikan ke Polres Natuna pada tanggal 26 Desember 2025 malam, setelah dirinya menerima cerita dari kakak kandungnya inisial IL. Sayangnya kakak kandung ST sampai berita ini diterbitkan belum dapat diminta keterangan. Pesan WhatsApp yang di kirim Redaksi Koran Perbatasan kepada IL berhenti sampai conteng dua.
“Kejadiannya itu malam Jumat sekitar jam 12, pokoknya sudah malam. Cuma saya dapat infonya hari Jumat siang jam 15.30 dari kakak. Saya tahunya dari kakak saya namanya IL. Saya tidak tahu dari siapa kakak saya dapat info. Kemudian saya musyawarah sama abang dan keluarga saya, setelah semuanya setuju baru membuat laporan pada Jumat malam Sabtu tanggal 26 Desember 2025,” ujar ST.
ST mengaku tidak mengantongi bukti-bukti terkait laporan yang ia sampaikan ke Polres Natuna. Laporan tersebut dibuatnya berdasarkan cerita yang diperolehnya dari kakak kandung inisial IL. Sementara IL sampai saat ini belum merespon pesan WhatsApp yang di kirim Redaksi Koran Perbatasan. ST juga mengaku tidak mengetahui dari mana kakak kandungnya IL memperoleh informasi.
“Tak ada, tak ada bukti, yang penting pengakuan si korban, bukti tak buktinya dalam proses nanti. Ceritanya tak dari korban, tak dari siapa, gak tau saya, yang jelasnya saya dapat info dari kakak, dan saya tidak nanya dia dapat info dari siapa. Jelasnya saya tahu dari kakak, itu saja,” tegas ST.
Meski tidak mengantongi bukti-bukti, namun ST memastikan bahwa keponakannya MS telah disetubuhi oleh terduga JD pada usia 17 tahun. Saat ini ia mengaku sedang mengamati perkembangan kasus yang sudah di laporkannya kepada Polres Natuna.
“Sekarang gak tahu saya umurnya berapa, yang penting kejadiannya itu umurnya 17 tahun. Pokoknya dia masih umur 17 tahun kejadiannya. Saya tidak ada bilang bulan Desember, saya bilang pokoknya umurnya 17 belum nyampe 18. Pokoknya saya gak tahu bulan berapa, pokoknya saya tengok Akte Kelahiran dia belum nyampe 18,” beber ST.
Terkait hal ini, ST juga mengakui belum lama ini keluarganya sempat didatangi Bupati Natuna Cen Sui Lan. Kata ST saat itu Bupati Cen Sui Lan sempat memberikan bantuan dan nasehat kepada MS dan keluarga.
“Iya bupati ada kunjungan, ada bantuan, dalam bentuk apa enggak tau lah saya, nanti lah bang ceritanya. Maaf udah segini aja lah bang, saya lagi pening juga, baru balik tadi,” tutup ST seraya meminta agar kasus ditindaklanjuti dan terduga JD diberikan hukuman sesuai perbuatannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara anak tentu menjadi atensi kami. Tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,” katanya.
Namun, sejumlah media telah lebih dulu membangun narasi seolah-olah perkara telah memiliki kesimpulan hukum.
Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
“Kita penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ditentukan pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna. Kepala DP3AP2KB Natuna, Sri Riawati, mengatakan MS telah mendapatkan pendampingan sejak laporan dibuat.
“Korban kami dampingi secara psikologis selama proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan korban kepada UPTD, memang terdapat dugaan perlakuan pelecehan,” kata Sri Riawati, dikutif dari gudangberita.co.id terbit Jumat (2/1/2025).
Di sisi lain, posisi LL sebagai istri sah sekaligus ibu dari dua orang anak kandung JD mulai memantik diskusi mengenai sisi kemanusiaan yang terabaikan dalam kasus ini. LL merasa dirinya adalah sosok perempuan yang paling terluka, namun haknya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis seolah luput dari perhatian instansi terkait.
Keadilan bagi LL dirasa timpang, mengingat perhatian Bupati Natuna Cen Sui Lan dan dinas terkait seolah hanya terfokus pada MS. LL menegaskan bahwa dampak psikologis dan sanksi sosial yang kini menimpa kedua anaknya yang masih kecil merupakan tanggung jawab moral yang harus diperhatikan juga.
“Saya juga perempuan, saya juga punya anak-anak yang mentalnya tertekan karena kegaduhan ini. Mengapa perlindungan dan pendampingan seolah hanya milik satu pihak, sementara saya yang menyaksikan fakta sebenarnya di lapangan justru dibiarkan berjuang sendiri menghadapi penghakiman?” tanya LL dengan nada getir.
LL menilai, narasi pencabulan anak yang terus dipaksakan meski MS sudah dewasa, bukan hanya menyerang suaminya, tetapi juga membunuh karakter kedua anak kandungnya. Ia berharap bupati dan dinas terkait tidak bersikap diskriminatif dan mulai melihat bahwa dalam kasus perselingkuhan antar orang dewasa, istri sah dan anak-anak kandung adalah korban yang paling membutuhkan pemulihan martabat.
LL mendesak agar Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui DP3AP2KB Natuna memberikan pendampingan yang adil dan berimbang. Pasalnya, jika merujuk pada bukti administrasi kependudukan yang menyatakan MS telah berusia 18 tahun, maka perlindungan yang diberikan seharusnya tidak lagi menggunakan kacamata perlindungan anak, melainkan perlindungan perempuan secara menyeluruh termasuk di dalamnya perlindungan terhadap istri sah dan anak-anak JD dari dampak bullying serta pemberitaan yang tidak berimbang.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala DP3AP2KB Natuna Sri Riawati belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Koran Perbatasan. Kasus ini menjadi cermin pentingnya keseimbangan antara kepentingan publik memperoleh informasi dan tanggung jawab pers untuk menjaga keadilan, akurasi, serta martabat semua pihak dalam proses hukum yang masih berjalan. (Red)


