Aksi Kejar-kejaran di Laut, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Bermuatan Barang Ilegal
![]() |
| Speedboat SB. JJ Indah 2. Foto : Ist |
Batam, laluan.id — Upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan kembali berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam melalui pengawasan ketat di jalur perairan. Kali ini, penindakan dilakukan terhadap satu unit speedboat bermuatan barang ilegal di Perairan Tanjung Uban, Rabu (7/1) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terhadap speedboat SB. JJ Indah 2. Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli laut dan menyisir sejumlah titik perairan yang disinyalir kerap digunakan sebagai jalur pengeluaran barang ilegal. Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
“Objek tersebut kemudian kami lakukan pengejaran dan berhasil diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Setelah upaya pengejaran selama kurang lebih 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB. Pemeriksaan awal menemukan indikasi kuat pengangkutan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Untuk memastikan tidak adanya muatan terlarang, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut diterjunkan guna melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan, khususnya terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi penyelundupan NPP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa speedboat tersebut mengangkut 54 koli barang paket campuran berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di jalur laut sebagai langkah preventif terhadap praktik penyelundupan. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan komitmen kami untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Batam dan sekitarnya.
(Humas Bea Cukai Batam)


