Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Bangunan Baru di Citywalk Lubuk Baja Disorot, Diduga Tidak Ada PBG dan Tidak Ada Papan Proyek

Proyek pembangunan di kawasan Komplek Citywalk Lubuk Baja yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto : Ist

Batam, laluan.id — Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepulauan Riau bersama tim resmi mendatangi Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam di Sekupang pada Selasa (25/11/2025). Mereka melaporkan aktivitas pembangunan di kawasan Komplek Citywalk Lubuk Baja yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Benar, kami sudah menyerahkan laporan ke CKTR. Kami menduga proyek itu berjalan tanpa izin lengkap, termasuk PBG. Karena itu kami mendesak CKTR Kota Batam untuk segera melakukan audit menyeluruh,” ujar Ketua LIBAS DPW Kepri saat ditemui usai menyerahkan laporan.

Investigasi Lapangan: Tidak Ada Safety, Tidak Ada Papan Proyek

Sebelumnya, pada Rabu (19/9/2025) sore, tim LIBAS bersama sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Mereka menemukan para pekerja bekerja tanpa menggunakan alat keselamatan kerja (K3). Selain itu, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang lazim dipasang, terutama terkait PBG.

Padahal, papan informasi merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi publik dan bukti legalitas kegiatan konstruksi.

Di lokasi, seorang pekerja memberikan informasi bahwa proyek tersebut diduga milik PT LSJ–BCS (pengelola Citywalk/BCS Mall).

“Itu punya Citywalk, PT LSJ juga, Bang. Mungkin satu bulan lagi selesai. Katanya mau dibuat lapangan golf,” ungkap salah seorang pekerja yang ditemui.

Sumber tambahan yang diterima media juga menyebut bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap untuk memulai pekerjaan.

Pertanyaan Menggantung untuk Pemerintah Kota Batam

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi publik, khususnya terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah. Beberapa pertanyaan pun mencuat:

  1. Apakah CKTR Kota Batam, BP Batam, dan Pemko Batam telah mengetahui adanya dugaan kegiatan tanpa izin ini?
  2. Mengapa proyek tetap berjalan tanpa papan informasi PBG?
  3. Apakah DPMPTSP Kota Batam telah mengeluarkan izin resmi untuk pembangunan tersebut?

Regulasi Tegas: PBG Wajib Sebelum Konstruksi Dimulai

Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, pemilik bangunan wajib mengajukan PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Artinya, pembangunan apa pun yang dimulai tanpa PBG telah melanggar aturan.

Tidak hanya itu, untuk bangunan yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, aturan PP 28/2025 menegaskan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan syarat dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.

Kemudian pada Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021, pemerintah kembali menegaskan bahwa dokumen rencana teknis harus diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum memulai konstruksi.

Jika kewajiban ini diabaikan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002.

Menunggu Respons Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada CKTR Kota Batam, DPMPTSP, dan unsur terkait lainnya, termasuk pihak PT LSJ–BCS selaku perusahaan yang disebut dalam laporan.

LIBAS menegaskan akan terus mengawal dugaan pelanggaran ini hingga ada kejelasan dari otoritas terkait. /Red

Posting Komentar