Ada Penimbunan Limbah B3 Disemen di Lahan Perusahaan, Polda Kepri Diminta Bertindak
![]() |
| Tanpa Plank Nama, PT Logam Internasional Jaya (LIJ), yang berada tak jauh dari kawasan industri PT Active Marine Industries. Foto : Ist |
Batam, laluan.id – Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepulauan Riau resmi menyerahkan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri pada Selasa, 25 November 2025 terkait dugaan pembuangan dan penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam laporan tersebut, LIBAS menyoroti aktivitas dua perusahaan, yaitu PT Cakrawala Daya Teknologi (CDT) dan PT Logam Internasional (LI), yang berada tak jauh dari kawasan industri PT Active Marine Industries.
Ketua LIBAS Kepri, Yusman, menyatakan bahwa indikasi pelanggaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut cukup kuat berdasarkan temuan lapangan.
“Benar, laporan sudah kami serahkan ke Direskrimsus Polda Kepri pada 25 November 2025. Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penimbunan limbah B3 ini,” ungkap Yusman.
Menurut Yusman, pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi sebelum membuat laporan. Namun, perusahaan justru menolak memberikan penjelasan.
“Kami sudah datang untuk meminta klarifikasi pada 12 November 2025, tetapi pihak perusahaan tidak bersedia memberikan penjelasan. Sikap ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang mereka ingin tutupi,” tegasnya.
Limbah Diduga Dicor di Area Parkir
Sejumlah narasumber mengungkapkan bahwa ditemukan berbagai jenis limbah seperti ban luar-dalam, kaset VCD lama dan baru, potongan busa atau gabus, kabel, serta komponen elektronik lain yang termasuk kategori limbah B3. Limbah tersebut diduga ditimbun lalu dicor dengan semen di area depan parkir perusahaan.
“Informasi yang kami terima, limbah-limbah itu ditimbun dan dicor. Perusahaan yang tidak memasang plang nama ini juga diduga menghindari pajak. Bahkan aktivitasnya disebut sudah berjalan sejak Juni 2025,” lanjut Yusman.
Ancaman Pidana Jika Terbukti
Dugaan pelanggaran terkait limbah B3 dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
- Pasal 102 – Pembuangan limbah B3 tanpa izin: penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
- Pasal 104 – Pengelolaan limbah B3 tanpa izin: pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
- Pasal 107 – Pencemaran lingkungan secara sengaja: pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
- Pasal 374 – Kelalaian yang menyebabkan pencemaran: penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
Limbah Elektronik Masuk Kategori B3
Limbah elektronik seperti kabel, baterai, dan komponen logam lainnya termasuk limbah B3 karena mengandung zat berbahaya seperti timbal, merkuri, arsenik, dan kadmium. Jika dibuang sembarangan, zat-zat ini dapat mencemari tanah, air, dan membahayakan kesehatan manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mencoba mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan, pengelola sampah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum mengenai temuan dan laporan tersebut.
Penulis : Erwin
