Tarif Mandek Setahun, Pemerintah Ompong, Aplikator Kebal Hukum, ADOB Desak Copot Kadishub Kepri
![]() |
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Driver Online Batam pada tanggal 17 September 2025 di Kantor Walikota Batam. Foto : Laluan.id |
Batam, laluan.id – Aliansi Driver Online Batam (ADOB) kembali turun ke jalan. Setelah tuntutan aksi 17 September 2025 tak digubris, organisasi yang mewadahi ribuan pengemudi transportasi online ini memastikan akan menggelar Aksi Jilid II pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kali ini, perlawanan tidak lagi terbatas di Batam. Ratusan driver akan menyeberang menuju Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, membawa sembilan tuntutan yang dinilai krusial.
Ketua Umum ADOB, Djafri Rajab, menegaskan bahwa aksi ini lahir dari kekecewaan mendalam atas mandeknya penegakan hukum terhadap aplikator transportasi online.
“Kami minta semua komunitas konsolidasi besar-besaran. Aksi Jilid II kali ini membawa 9 tuntutan, dari tarif yang dilanggar, akun ilegal, hingga praktik curang di bandara. Pemerintah bukannya berpihak ke driver, malah terlihat pro aplikator yang jelas-jelas melanggar produk hukum,” ujar Djafri kepada Media ini, Selasa (23/9).
Menurut Djafri, situasi yang berlangsung lebih dari satu tahun terakhir menunjukkan lemahnya pemerintah daerah dalam mengeksekusi aturan yang sudah sah secara hukum.
“Inilah potret pemerintahan di Kepri dan Batam, kedodoran, penuh basa-basi, berbelit-belit. Satu tahun pelanggaran tarif dibiarkan tanpa eksekusi. Pemerintah ompong, tidak punya taring,” tegasnya.
Sembilan Tuntutan Panas
ADOB merinci sembilan poin yang menjadi fokus Aksi Jilid II, di antaranya :
- Mendesak perusahaan aplikator online (Gojek, Grab, Maxim, Shopee) segera menerapkan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 & 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online.
- Menuntut kepatuhan aplikator terhadap Kepmenhub KP 667/2022 dan KP 1001/2022.
- Menuntut adanya pengawasan dan membentuk TIM PENGAWAS agar seluruh regulasi transportasi online dan kesepakatan benar-benar dijalankan.
- Mendesak tindakan SANKSI atas dugaan pelanggaran Dirut PT Rifim Internasional Gemilang terkait akun bandara ilegal dan skandal tarif Maxim.
- Penataan ulang transportasi online di bandara agar transparan dan adil, termasuk kepastian titik jemput R2 tanpa lock area.
- Menghapus program Prioritas Berbayar (Stiker & ASK/KESP) pada akun pengemudi Maxim.
- Mendesak Gubernur kepulauan Riau/Wali Kota Batam Untuk Audit pajak reklame berjalan (stiker) seluruh perusahaan transportasi online di Batam.
- Pecat Kepala Cabang Maxim Batam.
- Copot Kadishub Provinsi Kepri, Junaidi, karena dianggap gagal menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Tuntutan terakhir inilah yang membuat Aksi Jilid II diperkirakan lebih panas dari aksi sebelumnya.
“Setahun lebih tarif terbengkalai, aturan dilanggar, tapi tidak ada sanksi hukum. Semua produk hukum mulai dari KP 667/2022, KP 1001/2022, SK 1080/2024, SK 1113/2024 diabaikan. Tapi aplikator tetap bebas jalan. Kami tidak bisa diam lagi,” tambah Djafri.
Pemerintah Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kadishub Kepri, Junaidi, pada Jumat (26/9) dan Rabu (1/10) hanya berakhir pada pesan WhatsApp yang dibaca tanpa jawaban. Begitu juga dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang dikonfirmasi pada Rabu (24/9), tidak memberikan respon.
Sikap bungkam pejabat publik ini semakin memperkuat kekecewaan para driver online.
Dukungan dari Karimun
Selain ratusan anggota ADOB di Batam, Aksi Jilid II juga dipastikan akan diikuti oleh perwakilan driver online dari Kabupaten Karimun. Hal ini menegaskan bahwa keresahan terhadap aplikator dan lemahnya regulasi bukan hanya masalah Batam, melainkan problem struktural di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Wins