Suara dari Jalanan, Aliansi Rakyat Menolak Kriminalisasi
Batam, laluan.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi (ARMK) menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10/2025). Mereka membawa spanduk, poster, dan mengibarkan bendera One Peace, simbol perjuangan melawan ketidakadilan dan penindasan terhadap rakyat yang dikriminalisasi.
Aksi itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi terhadap wartawan senior Gordon Hassler Silalahi, yang kini tengah menjalani persidangan di PN Batam atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.
Tokoh masyarakat Batam, Moody Arnold Timisela, memimpin langsung jalannya orasi. Dengan suara bergetar namun tegas, Moody menyampaikan bahwa perjuangan hari itu bukan sekadar membela seorang individu, melainkan membela keadilan rakyat.
“Kami hadir di sini bukan untuk mencampuri urusan hukum, tapi untuk menuntut keadilan yang bersih dari rekayasa. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap saudara kami, Gordon,” tegas Moody melalui pengeras suara, disambut sorak dukungan massa.
Moody, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat asal Indonesia Timur, juga menegaskan pentingnya integritas para penegak hukum. Ia menyampaikan pesan keras kepada majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.
“Yang mulia, jaga integritasmu! Jangan biarkan keadilan dibeli oleh kepentingan. Rakyat menanti keputusan yang benar-benar berpihak pada kebenaran,” serunya lantang.
Suasana makin memanas ketika aktivis 98, Paul Lin, tiba-tiba hadir di tengah kerumunan.
Kedatangannya sontak disambut sorak riuh dan tepuk tangan para pendukung Gordon yang sejak pagi memenuhi halaman pengadilan.
Dengan gaya khasnya yang berapi-api, Paul Lin langsung memegang pengeras suara dan memimpin orasi spontan.
“Bebaskan Gordon! Hakim harus tegakkan keadilan, jangan berpihak! Tolak kriminalisasi terhadap rakyat kecil!”, ucapnya lantang.
Aksi Paul Lin sempat menarik perhatian publik dan aparat keamanan. Ia bahkan nyaris menerobos masuk ke ruang utama PN Batam, namun langkahnya dihalangi oleh rekan-rekan aktivis untuk menjaga ketertiban.
Dalam wawancara singkat usai aksi, Paul Lin menegaskan bahwa kasus Gordon bukan sekadar perkara individu, melainkan cerminan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya tentang Gordon, tapi tentang kita semua. Bila kriminalisasi dibiarkan maka rakyat akan kehilangan harapan pada keadilan,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasus yang menjerat Gordon Hassler Silalahi kini menjadi perhatian publik luas. Jurnalis yang dikenal kritis dan vokal terhadap dugaan penyimpangan di Batam itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Namun, di mata para pendukungnya, Gordon adalah simbol perjuangan rakyat yang tengah menghadapi tekanan dari sistem hukum yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Nada Perlawanan yang Tak Padam
Aksi ARMK di PN Batam hari itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam, namun gema suaranya menandai sesuatu yang lebih besar, perlawanan rakyat terhadap dugaan kriminalisasi.
Seperti yang diserukan Moody sebelum aksi berakhir :
“Selama keadilan belum ditegakkan, rakyat tidak akan diam. Kami akan terus berdiri bersama Gordon, bersama kebenaran.”
Penulis : Erwin