Mediasi Kedua di Disnaker Batam Buntu, PT Indomarco Adi Prima Dinilai Abaikan Hak Pekerja
![]() |
Suasana Mediasi antara PT Indomarco Adi Prima dengan SPB-I di ruang mediasi Disnake Batam, Rabu (15/10). Foto : Ist |
Batam, laluan.id - Pemanggilan kedua oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sekupang terhadap pihak PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) bersama pendamping pekerja dari Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPB-I) FSP Suara Serikat Buruh (Team SERBU) kembali tidak menemukan titik terang.
Dalam pertemuan yang digelar Rabu (15/10) di ruang mediasi Disnaker hadir Mediator Ejani Gospelina Siahaan, S.Sos., M.M, didampingi Abdul Gani dan Novarastami, S.I.P. Dari pihak perusahaan, hadir Purwoto selaku Sales Manager PT IAP bersama Supervisor perusahaan, sedangkan dari pihak serikat hadir Yutel (Ketua Umum SPB-I), Wawan (Sekretaris Umum), dan Erwinsyah (Wakil Ketua Umum SPB-I).
PHK Dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Prosedur
Dalam mediasi tersebut, pihak mediator menyoroti pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja bernama Alfian, yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP1–SP3), dan hingga kini status pekerja tersebut tidak jelas. Hak-haknya pun belum dipenuhi oleh perusahaan,” ungkap Yutel, Ketua Umum SPB-I, seusai pertemuan.
Mediator Ejani Gospelina Siahaan turut meminta klarifikasi dari pihak perusahaan. Menjawab hal itu, Purwoto, Sales Manager PT IAP, menyampaikan bahwa seluruh tuntutan pekerja sudah disampaikan ke kantor pusat.
“Kami sudah laporkan ke pusat, dan segala tuntutan pekerja tidak bisa dipenuhi,” ujar Purwoto di ruang mediasi.
Ia menambahkan beberapa alasan perusahaan, antara lain bahwa pekerja diduga bekerja di perusahaan lain, tidak memberikan pemberitahuan resmi, serta terlibat dalam dugaan penggelapan atau penipuan uang perusahaan yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Serikat Buruh Nilai Ada Diskriminasi dan Pembungkaman
Namun tuduhan tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pembungkaman terhadap pekerja.
“Alfian itu hanya menjalankan perintah atasan saat melakukan penyetoran uang ke bank. Masalahnya bukan di pekerja, tapi di sistem dan tanggung jawab atasan. Beberapa struk ATM memang tidak keluar saat transaksi,” jelas Yutel didampingi Dermawan, Sekretaris Umum SPB-I.
Menurut mereka, tanggung jawab penyetoran uang bukan bagian dari tugas pokok sales. “Perusahaan seolah lepas tangan, padahal perintah datang dari atasan tanpa surat kuasa. Tidak adil kalau tanggung jawabnya dibebankan ke pekerja,” tegas Yutel.
Hak-Hak Pekerja Belum Dipenuhi
Pihak serikat menyebutkan sejumlah hak Alfian yang belum dipenuhi perusahaan, antara lain:
1. Cuti tahunan yang belum dibayarkan sebagai pengganti hak,
2. Upah lembur atau kelebihan jam kerja,
3. Upah pokok dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan UMK Batam,
4. Pesangon atau kompensasi kerja selama empat tahun, serta
5. Tunjangan lain yang menjadi hak normatif pekerja.
Yutel menegaskan bahwa perusahaan bahkan tidak memberikan slip gaji kepada pekerja, sehingga rincian upah dan tunjangan tidak transparan.
“Anehnya, perusahaan tidak memberikan slip gaji. Padahal itu hak dasar pekerja. Kami menduga ini dilakukan untuk menutupi ketidaksesuaian dengan UMK Batam,” ujar Yutel.
Ia menambahkan, “Hak-hak pekerja wajib dibayarkan. Tidak ada alasan untuk menunda atau menolak. Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja tidak boleh dikangkangi.”
Kasus Akan Didorong ke Pengawasan dan PN PHI
Menutup mediasi, pihak SPB-I menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke jalur hukum
“Kasus ini akan kami bawa ke Pengawasan Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sana akan diuji siapa yang benar dan siapa yang melanggar hukum,” tegas Dermawan, Sekum SPB-I.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi kembali tanggapan resmi dari pihak PT Indomarco Adi Prima, Disnaker Batam, serta perwakilan pekerja.
Penulis : /Red