Carefastindo Dua Kali Mangkir dari Panggilan Disnaker Batam, Diduga Tak Miliki Izin Operasional
![]() |
Yafita Gea (tengah), Pekerja Carefastindo Batam, didampingi Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia, Yutel (kanan) saat menghadiri panggilan mediasi di Disnaker Batam. Foto : Ist |
Batam, laluan.id - Perusahaan Carefastindo yang beroperasi di Pollux Mall, Teluk Tering, Batam Center, kembali mangkir dari panggilan kedua Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Ketidakhadiran itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan sikap tidak kooperatif terhadap lembaga resmi pemerintah.
Sebelumnya, Disnaker Batam telah mengirimkan panggilan pertama, namun juga tidak diindahkan. Dugaan kuat muncul bahwa pihak perusahaan menghindar dari tanggung jawab terhadap pekerjanya.
Pekerja bernama Yafita Gea (YG) mengaku hingga kini belum menerima sejumlah haknya, seperti kompensasi, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, uang pengganti hak cuti, lembur, THR, serta surat pengalaman kerja. Lebih parah lagi, perusahaan tidak pernah memberikan surat pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal pekerja telah dinonaktifkan dari pekerjaannya.
“Saya sudah tidak bekerja lagi, tapi tidak ada surat PHK. Artinya secara hukum saya masih karyawan aktif dan seharusnya tetap menerima upah,” ungkap YG, Senin (13/10/2025) di kantor Disnaker Batam.
Pada panggilan kedua pukul 09.00 WIB, pekerja YG hadir didampingi Ketua Umum Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI), Yutel, beserta tim pendamping hukum. Namun, pihak perusahaan kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan resmi.
“Kami sangat kecewa. Sudah dua kali Disnaker memanggil, tapi mereka tidak datang juga. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik. Kami akan melaporkan kasus ini ke bagian pengawasan dan jika perlu lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yutel, Ketua Umum DPP SPBI.
Yutel juga menduga perusahaan tidak memiliki izin operasional yang sah, mengingat tidak adanya papan informasi perusahaan di lokasi kerja.
“Kami minta pihak Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan audit terhadap perusahaan ini, mulai dari izin usaha, pajak, hingga kelengkapan administrasi. Kalau benar tidak berizin, ini pelanggaran serius,” imbuhnya.
Sementara itu, Mediator Disnaker Kota Batam, Novarastami, S.I.P yang akrab disapa Nova, menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pihaknya akan melayangkan panggilan ketiga sebelum proses dilanjutkan ke tahap anjuran dan pengaduan resmi.
“Kalau pihak perusahaan masih tidak hadir pada panggilan ketiga, maka proses akan kita teruskan ke PHI. Nantinya tidak ada lagi bantahan dari pihak perusahaan karena sudah diberi kesempatan tiga kali,” jelas Nova.
Menanggapi sikap perusahaan, Dermawan Gulo, S.Pd, salah satu pendamping dari SPBI, menilai tindakan Carefastindo mencerminkan ketidakhormatan terhadap pemerintah dan pekerja.
“Kalau lembaga resmi seperti Disnaker saja tidak dihargai, apalagi pekerjanya. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dermawan.
Dari hasil pantauan di lapangan, perusahaan tidak memasang papan nama atau informasi perusahaan di area operasional Pollux Mall, yang semakin memperkuat dugaan bahwa Carefastindo belum memiliki izin resmi.
Kini, semua pihak menunggu panggilan ketiga dari Disnaker Batam. Jika perusahaan kembali mangkir, kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum dan menjadi ujian serius bagi penegakan regulasi ketenagakerjaan di Kota Batam.
Penulis : Erwin