Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Ansar Ahmad Siapkan Jurus Pamungkas: Aplikator Bandel Bisa Ditutup


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat beraudiensi dengan Aliansi Driver Online Batam. Kamis (2/10). Foto : Erwin


Tanjungpinang, laluan.id – Ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) mendatangi kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025). Sekitar 150 orang hadir sejak pukul 11.50 WIB, menuntut penegakan regulasi tarif transportasi daring yang sudah ditetapkan pemerintah, namun hingga kini dianggap diabaikan oleh salah satu aplikator besar.

Kedatangan mereka diterima langsung Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi dan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Satu per satu perwakilan ADOB menyampaikan aspirasi dan keluhan di hadapan petinggi provinsi. Inti tuntutan mereka: penerapan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif batas bawah dan batas atas transportasi online di Batam, serta penegakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.
 

Tarif Jauh di Bawah Aturan

Ketua ADOB, Djafri (Sjafri) Rajab, menegaskan bahwa aturan yang sudah diteken pemerintah hanya menjadi formalitas di atas kertas, sebab praktik di lapangan jauh berbeda.

“Kalau teman-teman roda dua murni benar-benar tidak mengikuti sekarang. Bahkan bukan hanya SK Gubernur, aturan menteri pun tidak ditaati. Bayangkan, ada iklan layanan dengan tarif Rp7.000—jelas bertentangan dengan regulasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti tarif roda empat (R4) yang dianggap tidak stabil, cenderung mengikuti permainan salah satu kompetitor, alih-alih berpedoman pada SK Gubernur.

“Tarif ini kiblatnya bukan ke SK, tapi ke aplikator tertentu. Kayaknya ngikutin Maxim, Pak,” tambahnya.
 

Desakan Perlindungan dan Pengawasan

Selain menuntut penerapan regulasi tarif, ADOB juga mendesak adanya perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk driver roda dua maupun roda empat. Mereka meminta pemerintah menanggung pengawasan agar seluruh kebijakan benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana.

“Kami ingin Pak Gubernur menegur para aplikator yang semena-mena. Jangan sampai driver terus dirugikan,” kata Djafri.
 

Respons Gubernur: Siap Bawa ke Kementerian dan Surati Aplikator

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad menegaskan akan menempuh langkah ganda: menyurati aplikator nakal sekaligus membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Perhubungan RI.

“Kami sudah keluarkan SP hingga SP3, tapi tetap tidak dipatuhi. Saya akan surati aplikator yang tidak taat aturan, sekaligus memberi sinyal bahwa jika masih tidak melaksanakan SK Gubernur, maka tindakan penutupan bisa diambil,” tegas Ansar.

Lebih lanjut, Ansar menambahkan bahwa langkah ke Jakarta pekan depan akan menjadi penentu.

“Kita akan minta Kementerian mengeluarkan surat resmi agar ada dasar hukum untuk sanksi. Kalau nanti Kementerian memberi rekomendasi, maka penindakan, termasuk opsi penghentian operasional, bisa kami lakukan dengan dasar yang kuat,” ujarnya.

Ansar juga menegaskan bahwa dua aplikator besar seperti Grab dan Gojek sudah mengikuti SK Gubernur, sementara satu aplikator lain masih membandel meski sudah diperingatkan.

“Maxim saya katakan ikuti itu keputusan Gubernur. Kalau tidak, konsekuensinya jelas,” tandasnya.
 

Janji Tambahan: BPJS hingga Kajian Tarif Baru

Sebagai bentuk perhatian, Ansar juga berjanji Pemprov Kepri akan menanggung 50% biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi driver online. Program ini mencakup santunan kematian dan beasiswa anak hingga jenjang S1.

Tak hanya itu, Ansar memastikan Pemprov Kepri akan melakukan kajian komprehensif soal tarif baru berbasis ilmiah dengan target rampung Desember 2025. Kajian ini nantinya akan menjadi dasar usulan perubahan Permenhub 118 di tingkat pusat.

“Saya sangat memahami apa yang kawan-kawan inginkan. Mohon bersabar, kita akan berjuang bersama untuk kepentingan dan keluhan rekan-rekan driver,” ujarnya menutup audiensi.

Penulis : Erwin


Posting Komentar