Hotman Paris: Ada 2 Surat dari Eks Jaksa Agung Boleh Impor Gula
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula di lingkungan
Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa 9 perusahaan gula swasta, di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). tirto.id
Laluan.id - Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, mengeklaim memiliki surat dari mantan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, yang membolehkan impor gula dengan kerja sama antara perusahaan BUMN dan swasta.
Hal tersebut disampaikan Hotman saat mendampingi Tony, terdakwa dalam kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, Hotman mengaku memiliki bukti yang belum pernah keluar di sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Lantas, dia menanyakan kepada saksi yang tengah dihadirkan yaitu Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014-2016, Muhammad Yani dan Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI Seoul, Eko Aprilianto Sudrajat. Dia bertanya apakah pernah mengetahui mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, pernah menanyakan kepada eks Jaksa Agung terkait dengan impor gula.
"Apakah Anda tahu bahwa baik Enggar, Enggar terutama menanyakan ke Jaksa Agung saat itu, jangan cemberut dulu, nanti saya tunjukkan, ada dua surat dimintakan yang isinya Jaksa Agung dan Jampidum, dan 8 Jaksa negara, mengatakan boleh impor gula mentah, boleh BUMN kerja sama dengan swasta. Semua surat Jaksa Agung ini. Saat itu, Jaksa Agungnya Pak HM Prasetyo, jampidumnya, Jaksa Agung Tata Usaha Negaranya, Yogi Hasibuan atas nama direktur pemulihan. Jadi, Kejaksaan mengatakan semua ini sah, kok dakwaan berbeda? Ini Jaksa Agung tanda tangan," kata Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Para saksi mengatakan tidak mengetahui surat tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga keberatan dengan pertanyaan yang diajukan Hotman. "Keberatan Majelis Hakim, ini saksi fakta," kata Jaksa.
Hotman mengatakan dalam surat tersebut tercantum soal diperbolehkannya melakukan impor sebagai jenis pangan termasuk gula. "Di situ ada kata-kata, bahkan boleh mengimpor segala macam, semua yang dituduhkan itu boleh," jawab Hotman.
Lalu, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, melarang Hotman untuk meminta saksi menilai surat tersebut. Namun, Hotman mengatakan hal ini harus ditanyakan agar diketahui dalam persidangan.
"Tujuan kami Majelis, menanyakan ini, agar ini bergema di sidang ini, karena bapak orang, kakek orang, sudah ditahan berbulan-bulan," ujar Hotman.
Hakim mengatakan persidangan ini masih pada tahap pemeriksaan saksi. Hakim meminta Hotman untuk menyesuaikan pertanyaan dengan saksi yang tengah dihadirkan hari ini.
"Ya, terima kasih, saya hanya berusaha karena dosa kita, memenjarakan orang terus padahal ada semua di sini," tutur Hotman.
Dalam kasus ini, Tony bersama dengan 8 pihak perusahaan gula swasta lainnya didakwa telah melakukan korupsi dengan melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong dan merugikan negara hingga Rp578 miliar.
Delapan perusahaan tersebut yaitu, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; dan Dirut PT Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
Kemudian, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sumber : Tirto.id