Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

Anggota DPR Singgung Kinerja KemenBUMN: Seperti Macan Ompong

 

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Foto:Ist)

Laluan.id - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mufti Anam, mempertanyakan kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, setelah ada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pengelolaan BUMN kini bergeser sepenuhnya dari yang sebelumnya di bawah Kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu.

Padahal, masih banyak masalah yang ada di tubuh perusahaan BUMN maupun Kementerian BUMN yang dikeluhkan rakyat.

“Satu sisi, tadi pagi kami merenung, ini Kementerian BUMN ini ada, tapi taringnya rasanya dicabut. Jadi, seperti macan ompong begitu,” ujar Mufti kepada Erick, dalam Rapat Kerja, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Politikus PDIP itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang BUMN, sebenarnya sudah jelas diatur bahwa salah satu fungsi Kementerian BUMN adalah terkait penentuan direksi BUMN.  

Namun Danantara justru berlawanan dengan menginstruksikan perusahaan-perusahaan BUMN yang ada di bawahnya untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana ini seharusnya juga menjadi kewenangan Kementerian BUMN.

“Sehingga, kami bertanya-tanya saja di tempat ini. Kalau semua peranan Kementerian BUMN ini dialihkan ke Danantara, kenapa tidak menterinya saja sekalian diganti dengan Menteri Danantara begitu, Pak?” tanya Mufti.

Dengan masih banyak tumpang tindih kewenangan ini, ia pun berharap agar ada koordinasi antara Kementerian BUMN dan Danantara terkait pembagian tugas dan fungsi.

Menanggapi kritik tersebut, Erick Thohir menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kementerian BUMN memiliki tugas yang jelas, di antaranya sebagai pemegang saham seri A BUMN. 

Soal pengangkatan direksi dan komisaris, pemberian persetujuan pengesahan agenda, RUPS, hingga pengelolaan Perusahaan Umum (Perum), dilakukan melalui koordinasi dengan Danantara.

Secara garis besar, Kementerian BUMN bertugas sebagai regulator dan pengawas BUMN. Sedangkan Danantara berperan sebagai badan yang menjalankan operasional seluruh BUMN dan mengelola investasi yang dilakukan negara, termasuk oleh perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Kami bersama Danantara sangat saling mendukung. Insyaallah seminggu sekali minimum saya akan berada di sana (kantor Danantara) untuk mendapatkan laporan kinerja atau supporting system,” jelas Erick dalam kesempatan yang sama.

Sumber : Tirto.id

 

Posting Komentar