Ukuran Font Artikel
Small
Medium
Large

APBD Anambas 2027 Disepakati Rp743,67 Miliar, DPRD Tekankan Kepentingan Masyarakat

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai I, Senin (10/8/2026).

Anambas, laluan.id - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS dengan nilai anggaran mencapai Rp743.679.354.227,96.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai I, Senin (10/8/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan KUA dan PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2027.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Rian dalam sambutannya.

Menurut Rian, proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan juga diarahkan agar kebijakan anggaran yang disusun tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menyebut berbagai pandangan dan masukan dari DPRD telah menjadi bagian dari proses pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan DPRD. Pemerintah Daerah juga memberikan penjelasan dan argumentasi terhadap kebijakan yang direncanakan dalam anggaran 2027,” katanya.

Rian turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aneng beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan tersebut.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya dapat melanjutkan proses menuju penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Menurut Rian, tahapan selanjutnya membutuhkan konsistensi dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar arah kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Lantai I, Senin (10/8/2026).

DPRD dan Pemkab Anambas juga berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan sinergi dalam setiap tahapan pembahasan APBD. Hal tersebut penting agar APBD 2027 tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” pungkas Rian.

Dengan nilai kesepakatan mencapai Rp743,67 miliar, KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan awal bagi Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menentukan prioritas pembangunan dan kebijakan fiskal pada tahun mendatang. /Red

Posting Komentar
close
Pasang Iklan Disini