HNSI Kepri Tegas Berantas Pungli, Eks Ketua DPC Anambas Dikeluarkan
![]() |
| Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau, H. Eko Prihananto (kiri). Foto : Istimewa |
Tanjungpinang, laluan.id - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Kepulauan Riau, H. Eko Prihananto, menegaskan komitmen kuat organisasinya dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan usaha perikanan maupun internal organisasi
Sikap tegas ini muncul sebagai respons atas laporan masyarakat nelayan di Kepulauan Anambas terkait dugaan praktik pungli oleh mantan Ketua DPC HNSI setempat yang telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang OKK dan Kelembagaan DPD HNSI Kepri, Bernard Gultom. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh di tubuh organisasi agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada nelayan.
“Terkait pengaduan masyarakat nelayan atas dugaan pungli oleh eks Ketua HNSI Anambas, secara organisasi telah ditindak. Yang bersangkutan telah dikeluarkan dari pengurus DPD-HNSI Kepri atas perintah langsung dari DPP HNSI di Jakarta,” tegas Bernard, Selasa (14/4/2026).
Bernard menegaskan, seluruh bentuk pungutan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kepengurusan baru, lanjutnya, siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Sebagai langkah konkret, DPD HNSI Kepri telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya penertiban total terhadap praktik pungutan di luar mekanisme resmi organisasi. Pengurus yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik tersebut akan langsung dinonaktifkan dan diproses sesuai aturan organisasi serta hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi juga menerapkan standarisasi dan transparansi keuangan secara ketat. Setiap iuran wajib memiliki dasar hukum organisasi, diputuskan melalui rapat resmi, serta dilengkapi bukti administrasi yang dapat diaudit. Tanpa itu, pungutan akan dinyatakan ilegal.
DPD HNSI Kepri juga membuka kanal pengaduan resmi bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Melalui mekanisme ini, laporan dapat disampaikan baik melalui struktur organisasi maupun saluran terbuka, dengan jaminan tindak lanjut yang cepat dan konkret.
Untuk memperkuat pengawasan, audit internal dan evaluasi berkala akan dilakukan di seluruh tingkatan kepengurusan guna memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan nelayan.
Tak hanya itu, organisasi juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi.
“Setiap oknum yang mencoba bermain di ruang abu-abu akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Bernard. (/Red)


