Aktivitas Cut and Fill di Jalan Diponegoro Sei Temiang Disorot, Diduga Tanpa Izin dan Ancam Lingkungan
![]() |
| Terlihat beberapa unit alat berat jenis Excavator beroperasi aktif melakukan pengerukan lahan. Foto. : Wins |
Batam, laluan.id - Aktivitas cut and fill di seputaran Jalan Diponegoro, Sei Temiang, Kota Batam, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan pengerukan dan pemotongan bukit tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin lengkap dari instansi pemerintah setempat, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat beberapa unit alat berat jenis excavator beroperasi aktif melakukan pengerukan lahan. Selain itu, puluhan kendaraan dump truck tampak hilir mudik mengangkut tanah hasil kerukan yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain.
Ironisnya, di area kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan. Tidak adanya keterangan terkait peruntukan lahan, nomor izin, maupun identitas kontraktor pelaksana semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas cut and fill tersebut dilakukan tanpa prosedur perizinan yang sah.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Longsor
Aktivitas pengerukan bukit yang dilakukan secara masif dan tanpa pengawasan dinas terkait dinilai sangat berpotensi merusak lingkungan. Kawasan tersebut sebelumnya dikenal sebagai area yang memiliki fungsi ekologis penting dan selama ini dijaga kelestariannya.
Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa kajian lingkungan yang memadai, dampak jangka panjang seperti erosi tanah, banjir, hingga longsor dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Seorang pengawas lapangan yang mengaku bernama Rizal mengungkapkan bahwa para pekerja hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui aspek legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau soal izin atau informasi kegiatan kami tidak tahu. Kami hanya disuruh kerja oleh Pak Tamba. Kalau disuruh keruk, ya kami keruk. Kalau disuruh berhenti, kami berhenti. Untuk sampai kapan atau izinnya apa, kami tidak tahu karena kami hanya pekerja,” ujar Rizal kepada tim media, Jumat (16/01).
Pernyataan tersebut semakin menegaskan bahwa di lapangan tidak terdapat transparansi maupun sosialisasi terkait legalitas proyek kepada para pekerja.
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
Minimnya informasi dan indikasi kuat ketiadaan izin resmi membuat aktivitas cut and fill ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 107: Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
- Pasal 108: Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 69: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Kegiatan pengambilan dan pemindahan material tanah tanpa izin usaha yang sah dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
“Praktik cut and fill tanpa izin bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng tata kelola pembangunan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan masyarakat luas di kemudian hari"
Desakan Sidak dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas cut and fill di lokasi tersebut masih terus berlangsung. Oleh karena itu, publik mendesak Wali Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar aturan.
Langkah tegas dinilai sangat diperlukan guna memastikan setiap aktivitas cut and fill di Kota Batam berjalan sesuai regulasi, tidak ugal-ugalan, serta tidak menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, dan tim media akan terus melakukan konfirmasi sesuai prinsip keberimbangan informasi.


